Pemerintah Siap Lelang Besar Rp10 Triliun

Author Image

Endang Wulansari

11 Juli 2026, 04:04 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan bersiap menggelar lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil untuk mengumpulkan dana segar hingga Rp10 triliun, yang akan dialokasikan untuk menopang sebagian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Informasi penting ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, sebagaimana dilaporkan jabarpos.id.

Lelang sukuk ini menargetkan perolehan dana indikatif sebesar Rp10 triliun, dengan potensi kemenangan hingga 200% dari target awal. Seri-seri yang akan ditawarkan meliputi Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS), yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara yang berkelanjutan.

Pemerintah Siap Lelang Besar Rp10 Triliun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Secara spesifik, delapan seri SBSN yang akan dilelang mencakup SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027 yang akan berimbalan diskonto. Sementara itu, seri PBS terdiri dari PBS030 dengan imbalan 5,87%, PBS040 sebesar 5%, PBSG002 sebesar 5,62%, PBS034 sebesar 6,5%, serta PBS038 yang menawarkan imbalan 6,87%.

Salah satu seri yang menarik perhatian adalah PBSG002, yang merupakan Green Sukuk. Penerbitan seri ini di pasar domestik merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam pembiayaan hijau. Sebelumnya, pemerintah telah delapan kali menerbitkan Green Sukuk di pasar global sejak 2018 dan dua belas kali melalui Green Sukuk Ritel di pasar domestik sejak 2019. Green Sukuk ini juga memiliki peran penting dalam mendukung Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price), melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Meskipun semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian, prosesnya harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki hak untuk menyampaikan penawaran dalam lelang ini.

Mengenai mekanisme pembayaran, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka ajukan. Sementara itu, bagi pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif, pembayaran akan disesuaikan dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menjual seri-seri SBSN ini lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah ditentukan.

Jadwal lelang akan dibuka pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dan setelmen dijadwalkan pada tanggal 16 Juli 2026, atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen, diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020.

Dari perspektif syariah, SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, yang mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, mengacu pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S adalah Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021. Sementara itu, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk proyek/aset hijau. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, sebuah badan hukum khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008, bertindak sebagai penerbit SBSN.

Related Post