OJK Ungkap Daftar Investor Pasar Modal, Ada Apa?

spot_img

Jakarta – Jabarpos.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO), OJK memperluas klasifikasi data pemegang saham secara signifikan, dari semula hanya sembilan kategori menjadi 39 jenis. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih detail mengenai profil investor di pasar modal.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, inisiatif ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), anggota bursa (AB), dan bank kustodian.

Baca juga:  Raksasa Perhiasan Pandora Terancam Bangkrut? Saham Anjlok, Laba Diprediksi Hilang Separuh!
OJK Ungkap Daftar Investor Pasar Modal, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Peningkatan granularitas klasifikasi investor ini merupakan langkah maju. Dari yang sebelumnya hanya sembilan kategori, kini kita memiliki 39 kategori yang lebih spesifik," ujar Eddy saat sosialisasi capaian reformasi transparasi pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini juga merupakan respons terhadap pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menunda proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026.

Baca juga:  Gus Yaqut Resmi Mendekam di Balik Jeruji Besi, Harta Kekayaannya Bikin Tercengang!

Berikut adalah daftar lengkap 39 klasifikasi kelompok pemegang saham yang akan diungkapkan melalui data investor KSEI:

  1. Bank
  2. Government
  3. Private Equity
  4. Trustee Bank
  5. Venture Capital
  6. Private Bank
  7. Exchange Traded Funds (ETF)
  8. Investment Manager
  9. Investment Advisors
  10. Brokerage Firms
  11. Hedge Fund
  12. Sovereign Wealth Fund
  13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
  14. Commanditaire Vennootschap (CV) / Limited Partnership
  15. Firm
  16. Investment Fund Selling Agent
  17. Peer-to-Peer Lending
  18. Permanent Establishment
  19. Sole Proprietorship
  20. Corporate
  21. Associations / Social Organizations
  22. State-Owned Enterprises
  23. Central Bank
  24. State-Owned Company
  25. Diocese
  26. Conference
  27. Congregation
  28. Cooperatives
  29. International Organization
  30. Political Parties
  31. Partnership
  32. Educational Institution
  33. Mutual Funds (MF)
  34. Securities Company (SC)
  35. Pension Funds (PF)
  36. Financial Institution (IB)
  37. Insurance (IS)
  38. Foundation (FD)
  39. Individual (ID)
spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait