Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat aturan bagi para influencer yang mempromosikan produk atau jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting bagi keberlangsungan industri jasa keuangan dan bahkan bisa masuk ke dalam Undang-Undang.
Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa aturan ini juga menyasar financial influencer (finfluencer) atau siapapun yang memberikan rekomendasi saham. Menurutnya, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur bahwa pihak yang memberikan komentar terkait saham secara tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana.

OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk keuangan oleh influencer. Kiki menegaskan bahwa OJK akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Sanksi ini juga berlaku bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat.
OJK akan mengawasi praktik "pompom" saham, yaitu promosi berlebihan terhadap suatu saham yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat media sosial ini diharapkan rampung pada semester I tahun ini.
Sebelumnya, OJK telah mengatur kerjasama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Peraturan ini mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial, termasuk kewajiban transparansi dan perizinan bagi influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi saham. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.





