jabarpos.id, Jakarta – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang semula dijadwalkan pekan ini, terancam molor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penundaan ini disebabkan alotnya pembahasan mengenai penghapusan pungutan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Purbaya, pembahasan di DPR antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih berlangsung dinamis. Poin penghapusan pungutan bank menjadi krusial karena menjadi salah satu alasan utama revisi UU P2SK. "Masih maju mundur-maju mundur. Berubah-ubah posisinya," ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa penghapusan pungutan bertujuan mengurangi biaya di industri jasa keuangan yang memengaruhi laba, seperti net interest margin (NIM). Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menambahkan, penghapusan ini juga untuk menghindari potensi konflik kepentingan pada peran OJK sebagai pengawas industri.
Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan menjadi sumber utama pendapatan OJK. Data dari Laporan Keuangan Tahunan OJK 2024 menunjukkan pendapatan pungutan mencapai Rp 8,37 triliun, melampaui target Rp 8,07 triliun. DPR mengusulkan alternatif pendanaan OJK dari surplus BI dan LPS. "Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun," kata Misbakhun.




