Beranda / Berita / BNI Angkat Bicara Soal Koperasi Swadharma, Ada Apa?

BNI Angkat Bicara Soal Koperasi Swadharma, Ada Apa?

jabarpos.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi terkait Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang belakangan menjadi sorotan publik. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa koperasi tersebut bukanlah bagian dari struktur organisasi maupun operasional BNI.

Okki menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 dengan akta pendirian yang terpisah dan memiliki manajemen independen di luar BNI. Koperasi ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi pegawai internal BNI dan bukan untuk masyarakat umum. Segala aktivitas dan keputusan operasional koperasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

Baca juga:  Dua Konglomerat Terhempas dari Daftar Orang Terkaya RI, Siapa Penggantinya?
BNI Angkat Bicara Soal Koperasi Swadharma, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Praktik yang kemudian terjadi, di mana koperasi diduga menawarkan produk simpanan dengan imbal hasil tinggi kepada pihak di luar anggota, dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Bahkan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara ini.

Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI juga turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Baca juga:  Erick Thohir Tinggalkan BUMN, Tangis Pecah di Perpisahan

Sejak awal mencuatnya kasus ini, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

Okki memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak dan memastikan bahwa BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Baca juga:  IHSG Terjun Bebas Imbas Perang AS-Iran, Investor Panik?

BNI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana. BNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku.