jabarpos.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan empat paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap sah dan memenuhi syarat, meskipun beberapa nama kandidat kini telah menduduki posisi penting di lembaga lain. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta.
Kondisi ini menjadi sorotan setelah Oki Ramadhana, mantan Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas yang juga pernah menjabat Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik sebagai direksi Indonesia Investment Authority (INA) pada 19 Mei 2026. Oki kini memegang kendali sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) INA, sementara Laksono menempati posisi Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer (CIO).

Meski demikian, Hasan Fawzi menegaskan bahwa situasi ini tidak menggugurkan pencalonan mereka di BEI. "Keempat paket calon direksi tersebut secara ketentuan tetap valid, artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir," ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh calon direksi yang termasuk dalam empat paket tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan, atau yang dikenal sebagai fit and proper test, oleh panitia seleksi OJK. Proses ini dilakukan secara individual per posisi, mengingat ada tujuh kursi direksi yang diperebutkan.
"Karena ada empat paket dan jumlah direksinya tujuh, maka kami membagi per posisi. Jadi ada tujuh hari kerja yang sudah dilakukan sejak minggu lalu," tambah Hasan. OJK berharap seluruh 28 kandidat direksi dari keempat paket tersebut dapat menyelesaikan proses penilaian ini hingga akhir pekan.
Hasan juga menekankan bahwa status Oki dan Laksono yang kini menjabat di INA tidak secara otomatis membatalkan pencalonan mereka di BEI. Selama nama yang bersangkutan masih tercantum dalam paket pencalonan dan mereka tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi, keduanya masih dianggap memenuhi syarat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap calon memiliki hak untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu jika memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pencalonan.
Mengenai potensi rangkap jabatan, Hasan menjelaskan bahwa aturan larangan tersebut baru akan berlaku efektif ketika seorang calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses pemilihan direksi dilakukan secara individual, bukan berdasarkan paket pencalonan secara keseluruhan.
"Pengajuannya memang paket. Tapi pemilihannya dilakukan per posisi dan per calon," kata Hasan. Bahkan, OJK memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain apabila dalam proses uji kelayakan dan kepatutan dinilai lebih sesuai untuk jabatan yang berbeda. Hasan juga menambahkan, jika ada satu kandidat dalam paket yang mundur, paket tersebut tidak otomatis gugur; hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan.
RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan akan berlangsung pada 29 Juni 2026.




