Beranda / Berita / Dana Miliaran Rupiah Diselamatkan OJK

Dana Miliaran Rupiah Diselamatkan OJK

Dana Miliaran Rupiah Diselamatkan OJK

jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari jerat kejahatan finansial. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 953 entitas ilegal. Angka tersebut mencakup 951 platform pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi bodong yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital, yang berpotensi besar merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga secara aktif mencermati berbagai modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan oleh publik. Modus-modus ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya, dengan tujuan menjaring korban sebanyak-banyaknya.

Dana Miliaran Rupiah Diselamatkan OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut adalah beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai:

  1. Jasa Periklanan dengan Sistem Deposit: Pelaku menawarkan penghasilan fantastis dari aktivitas yang sangat sederhana, seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, untuk memulai, korban diwajibkan menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat ganda.
  2. Peniruan Entitas Berizin (Impersonation): Modus ini melibatkan peniruan nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang sah dan memiliki izin resmi. Tujuannya adalah meyakinkan masyarakat bahwa penawaran tersebut legal, padahal sebenarnya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
  3. Penawaran Pendanaan Fiktif: Pelaku menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan iming-iming imbal hasil tetap yang tinggi. Namun, tawaran ini seringkali tanpa penjelasan model bisnis yang transparan, perjanjian yang jelas, atau pengawasan yang memadai.
  4. Skema Money Game: Ini adalah skema piramida yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber utama pembayaran keuntungan bagi anggota sebelumnya. Keuntungan yang dijanjikan tidak berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
  5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal: Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Seringkali disertai klaim keuntungan yang sangat tinggi tanpa risiko, yang tentu saja tidak realistis.
Baca juga:  Misteri Transaksi Raksasa Saham Hermina, Siapa Dalangnya?

Dalam penanganan penipuan secara lebih luas, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Upaya ini membuahkan hasil signifikan, di mana total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Lebih membanggakan lagi, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan penipuan.

Baca juga:  IHSG Terbang Tinggi, Saatnya Borong Saham Ini?

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan:

  • Waspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Ingat, investasi yang sehat selalu memiliki risiko.
  • Pastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, yaitu Kontak 157.
  • Jangan mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun yang tidak dikenal atau mencurigakan.
  • Segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan laporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.