Beranda / Berita / Pajak Nol Persen Menggoda Investor Asing

Pajak Nol Persen Menggoda Investor Asing

Pajak Nol Persen Menggoda Investor Asing

Sebuah langkah monumental dalam sejarah perekonomian nasional segera terwujud. Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan krusial terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Regulasi yang digadang-gadang akan menjadi tonggak baru ini dijadwalkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 3 Juni 2026, seperti yang dilansir oleh jabarpos.id.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa RUU P2SK ini secara spesifik akan mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Sebuah inisiatif ambisius yang pertama kali digagas oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dengan nama Indonesia Financial Center. Menurut Purbaya, dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026, Pusat Finansial Internasional Indonesia didefinisikan sebagai "wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah, berfungsi sebagai hub keuangan global dengan otonomi administratif dan operasional yang kuat, sesuai dengan kerangka undang-undang ini."

Baca juga:  Bank Mega Syariah Bukukan Lonjakan DPK Korporasi, Ada Apa?
Pajak Nol Persen Menggoda Investor Asing
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Purbaya lebih lanjut menegaskan bahwa proyek Pusat Finansial Internasional ini bukan sekadar fasilitas, melainkan sebuah visi strategis nasional. Tujuannya jelas: mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mempercepat pengembangan, serta mendiversifikasi struktur perekonomian Indonesia. Kontribusinya diharapkan sangat efektif terhadap penguatan sektor keuangan dan sistem pengawasannya.

Secara geografis, pusat finansial berkelas dunia ini direncanakan akan berlokasi di Bali, diwujudkan dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Lokasi strategis ini dipilih untuk memaksimalkan daya tariknya. Yang paling menarik, pusat keuangan ini diproyeksikan akan menawarkan serangkaian insentif berstandar global, dirancang khusus untuk memikat masuknya aliran dana investasi asing ke Tanah Air. Salah satu insentif paling menggiurkan adalah opsi pembebasan pajak atau insentif pajak hingga 0% bagi para investor yang bersedia menanamkan modalnya di kawasan finansial elite ini.

Baca juga:  Kejutan! Dua Bank Raksasa Rebut Lisensi Aset Kripto di Hong Kong?

Dengan regulasi yang kuat dan insentif yang kompetitif, Indonesia berharap dapat bertransformasi menjadi salah satu pemain kunci dalam peta keuangan global, menarik modal besar, dan menciptakan lapangan kerja baru demi kesejahteraan rakyat.