Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan digital dengan modus yang semakin canggih dan tak terduga. Salah satu jalur masuk entitas ilegal ini, menurut laporan jabarpos.id, adalah melalui tontonan drama China secara daring. Sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2026, OJK telah menerima puluhan ribu aduan yang mengkhawatirkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya mencatat 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Menanggapi hal ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah bertindak tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi bodong, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai platform digital.
Dicky menjelaskan, sepanjang Mei 2026 saja, Satgas PASTI telah membongkar berbagai modus penipuan. Modus penipuan yang paling mencuri perhatian, dan masyarakat diminta ekstra hati-hati, adalah skema pengerjaan tugas menonton film drama China atau bahkan pembelian hak cipta film demi iming-iming keuntungan besar. Selain itu, penipuan juga diduga berasal dari pihak asing dengan modus impersonasi dan penawaran investasi saham IPO fiktif.
Also Read
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi modus lain yang tak kalah meresahkan. Di antaranya, penipuan berkedok pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan deposit dana untuk mendapatkan komisi, serta modus impersonasi yang menawarkan tugas menonton iklan atau pembiayaan proyek fiktif. Bahkan, investasi kripto dengan skema copy trading juga dimanfaatkan sebagai alat penipuan.
Sebagai bentuk penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK tidak tinggal diam. Sejumlah sanksi administratif telah dijatuhkan, meliputi 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi market conduct atau perilaku penawaran PUJK, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.
OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak realistis, terutama yang datang dari sumber tidak jelas. Verifikasi selalu legalitas dan izin usaha entitas keuangan melalui saluran resmi OJK sebelum mengambil keputusan investasi atau transaksi finansial.






