Debt Collector ke Kantor Ini Rahasianya

Author Image

Endang Wulansari

21 Juni 2026, 18:04 WIB

Ketakutan akan penagih utang yang mendatangi tempat kerja sering menghantui debitur yang mengalami gagal bayar. Pertanyaannya, bolehkah debt collector benar-benar menagih utang hingga ke kantor? Menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan jelas terkait hal ini, sebagaimana tertuang dalam POJK 22 Tahun 2023.

Jawabannya adalah, penagihan di tempat kerja dimungkinkan, namun dengan syarat mutlak: harus ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu. Tanpa persetujuan tersebut, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Waktunya pun terbatas, yaitu Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Debt Collector ke Kantor Ini Rahasianya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK secara tegas melarang keras penggunaan cara-cara yang tidak etis. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal, serta unsur SARA, sama sekali tidak diperbolehkan. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, dan tidak boleh bersifat mengganggu secara terus-menerus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan penagih utang yang mereka gunakan. Artinya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector, pihak penyelenggara akan menanggung konsekuensinya. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 306 bahkan mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar, dengan ancaman penjara 2 hingga 10 tahun dan denda fantastis antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Meski OJK melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar hukum, lembaga ini juga tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk atau sengaja tidak membayar kewajibannya. Konsumen diharapkan tetap bertanggung jawab atas utang-piutang mereka sesuai kesepakatan, demi menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.

Related Post