Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), atau yang dikenal sebagai International Financial Center (IFC), akan dipercepat pembahasannya. Menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, targetnya adalah agar RUU ini dapat dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli mendatang.
Purbaya menyatakan harapannya agar RUU PFII bisa disahkan menjadi undang-undang pada bulan Juli 2026 ini. Jika terealisasi, Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menyampaikan keberadaan UU ini dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus mendatang. "Kita berharap RUU PFII ini bisa selesai bulan ini, dan berharap sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Purbaya juga menargetkan agar PFII ini sudah bisa beroperasi penuh pada akhir tahun 2026. "Saya berharap akhir 2026 sudah bisa berjalan terkait PFII ini," tambahnya, menunjukkan optimisme terhadap implementasi kebijakan strategis ini.
Also Read
Pembentukan RUU PFII ini merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ekonomi nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah global, sesuai dengan program Asta Cita. Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," terang Menkeu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7). Ia menambahkan, PFII diharapkan menjadi pendorong utama bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, serta memfasilitasi pembiayaan untuk sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Selain itu, PFII juga akan mendukung pembiayaan berkelanjutan dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.






