Dana Nasabah Raib Ini Modus Henry Surya

Author Image

Endang Wulansari

10 Juli 2026, 04:05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri) baru-baru ini berhasil mengamankan aset signifikan terkait kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini menyeret nama Henry Surya, terdakwa utama dalam skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. jabarpos.id mencatat, pengungkapan modus operandi Henry Surya dalam menggelapkan dana nasabah hingga ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama.

Dari hasil penyidikan intensif, OJK telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti serta aset perkara tindak pidana perasuransian yang total nilainya mencapai Rp 113,97 miliar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan keuangan yang merugikan banyak pihak.

Dana Nasabah Raib Ini Modus Henry Surya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, dalam keterangannya di Jakarta, membeberkan secara rinci modus yang digunakan oleh Henry Surya. Pelanggaran sistematis ini, menurut Greta, telah berlangsung sejak periode tahun 2016 hingga 2019.

"HS (Henry Surya) itu berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) dan secara langsung menguasai dana polis dari pemegang polis," jelas Greta. Total polis yang dikuasai mencapai 545 polis, sebuah jumlah yang tidak sedikit. Dalam menjalankan kegiatan investasi tersebut, Henry Surya disinyalir tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK.

Greta merincikan, antara tahun 2018 hingga 2019, Henry Surya diduga memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kemudian menginvestasikan dananya ke saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Henry Surya sendiri. Ironisnya, dana hasil pembelian saham tersebut juga kembali dialirkan kepada perusahaan milik Henry.

Selain itu, pada periode yang sama, terdapat perjanjian yang mewajibkan Henry Surya membayar kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis. Namun, kewajiban ini tak pernah direalisasikan, menambah daftar kerugian bagi para pemegang polis.

Ketika pasar saham mengalami penurunan signifikan pada tahun 2019, Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali saham (buyback) seperti yang seharusnya. Sebaliknya, ia justru meminta direksi untuk mengkonversi saham-saham tersebut kembali menjadi MTN dengan nilai fantastis, mencapai Rp 597 miliar.

Greta juga mengungkapkan bahwa OJK telah berulang kali memberikan sanksi dan peringatan kepada Henry Surya. Peringatan pertama dikeluarkan pada 7 September 2018, diikuti peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.

Hingga Juli 2023, OJK juga mengeluarkan instruksi tertulis yang sayangnya tidak diindahkan oleh Henry Surya. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang secara spesifik memerintahkan Henry Surya untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp 566 miliar. Namun, perintah ini pun tidak dilaksanakan hingga batas waktu jatuh tempo pada Januari 2024, yang kemudian berujung pada pencabutan izin usaha perusahaan tersebut oleh otoritas terkait.

"Jadi kira-kira seperti itu modus yang dilakukan," tutup Greta, menandaskan kompleksitas dan keseriusan pelanggaran yang dilakukan Henry Surya dalam kasus ini. Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi industri asuransi dan perlindungan konsumen.

Related Post