Pintu Emas Indonesia untuk Para Sultan

Author Image

Endang Wulansari

24 Juli 2026, 12:04 WIB

Pemerintah Indonesia tengah serius menggarap rencana besar untuk menarik perhatian para konglomerat dan perusahaan asing kelas kakap. Melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sejumlah fasilitas istimewa akan digulirkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun jabarpos.id, tawaran menggiurkan seperti golden visa dan pembebasan pajak warisan disiapkan untuk memikat investasi dan menjadikan Indonesia magnet bagi individu berharta sangat tinggi dari seluruh dunia.

Kebijakan ambisius ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PFII yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026) lalu. Pengesahan UU ini menjadi fondasi hukum bagi Indonesia untuk bersaing ketat di kancah pusat keuangan global.

Pintu Emas Indonesia untuk Para Sultan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu daya tarik utama yang diatur dalam Pasal 65 UU PFII adalah pemberian Golden Visa. Visa khusus ini memiliki tujuan ganda: pertama, untuk menarik investasi signifikan ke PFII; kedua, untuk memposisikan Indonesia sebagai "rumah kedua" yang nyaman bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi dari berbagai negara.

Kualifikasi untuk mendapatkan golden visa ini tidak main-main. Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain besaran nilai investasi yang ditanamkan, keahlian khusus yang dimiliki, serta status sebagai warga negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan golden visa dengan durasi beragam. Investor perorangan yang menanamkan investasi sekitar US$ 2,5 juta dapat memperoleh visa 5 tahun. Sementara itu, bagi investor perorangan dengan nilai investasi sebesar US$ 5 juta atau komitmen pembelian instrumen/saham senilai US$ 700 ribu, akan diganjar golden visa berdurasi 10 tahun.

Selain golden visa, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan yang tak kalah memikat, yaitu pembebasan pajak warisan. Ini adalah langkah strategis untuk menarik dan mempertahankan kekayaan di dalam negeri.

Dalam Pasal 61 UU PFII disebutkan secara gamblang bahwa pajak atas warisan orang kaya tidak akan diberlakukan di PFII, namun dengan syarat tertentu. Harta yang diwariskan wajib terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII, dan pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar di lembaga tersebut. Kebijakan ini selaras dengan praktik di pusat finansial global lainnya seperti Singapura dan Dubai, yang juga meniadakan perlakuan pajak atas harta warisan, menjadikannya destinasi favorit bagi pengelolaan kekayaan.

Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan ini, Indonesia berharap dapat menarik arus modal besar, talenta global, dan para miliarder dunia, sekaligus memperkuat posisinya di kancah ekonomi internasional sebagai pusat finansial yang kompetitif dan menguntungkan.

Related Post