Waspada Uang Lama Anda Bisa Hangus

Author Image

Endang Wulansari

1 Agustus 2026, 21:04 WIB

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, yang berarti uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama ini diimbau untuk segera menukarkannya di kantor bank sentral sebelum batas waktu penukaran yang telah ditetapkan berakhir. Informasi penting ini dihimpun oleh jabarpos.id.

Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari upaya berkala BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Jika penukaran dilakukan melewati tenggat waktu yang ditentukan, uang tersebut dipastikan akan hangus dan tidak dapat lagi ditukarkan dengan emisi baru.

Waspada Uang Lama Anda Bisa Hangus
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Cek Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan kebijakan Bank Indonesia, penarikan uang rupiah dilakukan secara periodik. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas mata uang dan mengantisipasi kemajuan teknologi pengamanan. Masyarakat perlu mewaspadai beberapa kategori uang rupiah yang masa penukarannya mendekati tenggat waktu atau telah ditetapkan:

  • Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan uang kertas yang ditarik biasanya memiliki masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
  • Uang Logam Khusus (URK): BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus yang pernah diedarkan untuk memperingati momen-momen tertentu.

Panduan dan Syarat Penukaran Uang Lama

Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama di dalam dompet, celengan, atau brankas, tidak perlu panik. Penukaran masih dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Bank Indonesia: Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
  2. Perhatikan Kondisi Uang: Pastikan kondisi fisik uang masih memungkinkan untuk dikenali ciri-ciri keasliannya. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko ditolak. Untuk uang logam, penggantian akan diberikan jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Namun, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
  3. Bawa Identitas Diri: Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan.

Daftar Rupiah yang Tidak Berlaku dan Batas Waktu Penukaran

Berikut adalah daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta jangka waktu dan tempat penukarannya, sebagaimana diinformasikan melalui situs resmi Bank Indonesia:

Uang Kertas Rupiah Emisi Lama:

  • Rp 100 Tahun Emisi 1984: Dicabut 25 September 1995. Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1985: Dicabut 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998.
  • Rp 5.000 Tahun Emisi 1986: Dicabut 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998.
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1987: Dicabut 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998.
  • Rp 500 Tahun Emisi 1988: Dicabut 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998.
  • Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 500 Tahun Emisi 1991: Dicabut 1 Desember 2023. Batas penukaran 1 Desember 2033.
  • Rp 500 Tahun Emisi 1997: Dicabut 1 Desember 2023. Batas penukaran 1 Desember 2033.
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023. Batas penukaran 1 Desember 2033.

Uang Logam Rupiah Emisi Lama:

  • Rp 2 Tahun Emisi 1970: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 10 Tahun Emisi 1971: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 10 Tahun Emisi 1974: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.
  • Rp 10 Tahun Emisi 1979: Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran 14 November 2029.

Uang Logam Rupiah Khusus (URK):

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (Pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750): Dicabut 30 Agustus 2021. Batas penukaran 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974

Related Post