Kejagung Tetapkan Perusahaan Pulp Tersangka Kerugian Triliunan

Author Image

Endang Wulansari

8 September 2026, 04:04 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam pusaran kasus dugaan korupsi transfer pricing. Penyelidikan yang diungkap jabarpos.id ini menyoroti praktik ilegal yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai angka fantastis Rp2 triliun. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pajak perusahaan besar di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan modus operandi yang digunakan TPL. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan "under invoicing" atau pelaporan harga jual yang lebih rendah dari seharusnya. Modus ini dilakukan dengan cara memanipulasi Kode Harmonized System (HS Code) produk pulp yang dihasilkan. Produk yang semestinya tergolong "dissolving pulp" dengan nilai jual lebih tinggi, diubah menjadi "paper grade pulp" atau "bleached hardwood kraft pulp (BHKP)" yang harganya lebih rendah, berdasarkan karakteristik dan kegunaannya.

Kejagung Tetapkan Perusahaan Pulp Tersangka Kerugian Triliunan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Produk bubur kertas yang dimanipulasi ini kemudian dijual oleh TPL kepada dua entitas, yakni Macau Marketing International Ltd di luar negeri, serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia. Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa PT TPL Tbk juga lalai dalam menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak, padahal hal tersebut wajib saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," tegas Saiful. Kongkalikong ini juga melibatkan proses review, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak didasarkan pada program audit yang semestinya disusun oleh penyelenggara negara. Akibatnya, pejabat terkait tidak melakukan perbandingan harga yang memadai atas TP Doc dan SPT korporasi milik TPL, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Sebelum penetapan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga turut membantu memuluskan aksi "under invoicing" perusahaan dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp.

Menanggapi isu ini, manajemen TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026, menyatakan telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing. Pihak perseroan menegaskan masih dalam proses penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut, serta berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik jika data material, relevan, dan terverifikasi telah tersedia.

Terkait kewajiban perpajakan, TPL menyatakan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga mengklaim belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut. Mengenai potensi keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya, TPL masih melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut, serta mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.

Pihak TPL juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses tersebut. Mereka juga menegaskan belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara diperiksa. Perseroan kembali menekankan komitmennya untuk taat hukum dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Related Post