Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Terbaru, salah satu BPR di Cianjur resmi ditutup pada 1 September 2026. Informasi yang dihimpun jabarpos.id menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK terhadap stabilitas sektor keuangan.
Dengan dicabutnya izin tersebut, operasional ke-13 BPR ini secara otomatis berhenti. Seluruh kantor cabang harus ditutup, dan proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank akan sepenuhnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa dana nasabah dari BPR yang ditutup akan tetap dibayarkan sesuai skema penjaminan LPS. Anggito menjelaskan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.
Also Read
"Seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, baik pokok maupun bunga, hingga batas Rp 2 miliar per nasabah, akan dikembalikan," ujar Anggito. Ia menambahkan bahwa LPS telah memiliki data nasabah yang diperlukan, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat begitu pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi selesai.
"Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar," katanya.
Namun, Anggito juga mengingatkan bahwa pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses ini sangat bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi. "Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama," tambahnya.
Penutupan 13 BPR ini hingga September 2026 menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan. Meskipun daftar lengkap ke-13 BPR tersebut belum dirilis secara publik oleh OJK atau LPS, langkah penutupan ini menjadi peringatan bagi BPR lainnya untuk terus menjaga kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.






