Skandal Manipulasi Saham PANR Terbongkar

Author Image

Endang Wulansari

8 November 2026, 12:31 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap sebuah skandal besar yang mengguncang pasar modal Indonesia. Praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) berhasil dibongkar setelah terdeteksi adanya upaya sistematis untuk mengelabui pasar demi meraup keuntungan ilegal yang fantastis.

Berdasarkan temuan investigasi mendalam, praktik curang ini telah dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni mulai dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan bahwa para pelaku berhasil mengantongi keuntungan tidak sah yang mencapai angka Rp5,07 miliar.

Skandal Manipulasi Saham PANR Terbongkar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong cukup rapi dan terencana. Mereka memanfaatkan puluhan rekening efek yang saling terkait untuk menciptakan ilusi aktivitas perdagangan di bursa. Dengan menggunakan sekitar 20 rekening nasabah, para pelaku sengaja melakukan transaksi yang membuat saham PANR seolah-olah memiliki permintaan dan penawaran yang tinggi di pasar.

Padahal, kenyataannya transaksi tersebut hanyalah rekayasa semata. Aktivitas ini bertujuan untuk menciptakan gambaran semu yang menyesatkan para investor mengenai kondisi riil pergerakan harga saham PANR. Melalui komunikasi yang intens antar pihak terkait, mereka berupaya menjaga agar harga saham tetap berada pada level yang diinginkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam siaran pers resminya, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap integritas pasar. "Hasil pemeriksaan kami mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR, di mana terdapat komunikasi antar pihak untuk menjaga pergerakan harga saham tersebut," tulis OJK.

Atas temuan ini, OJK telah menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pihak utama, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Satrijanto diperintahkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan ilegal sebesar Rp5,07 miliar kepada negara atau pihak terkait. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi hukuman berat berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama lima tahun ke depan.

Tak berhenti di situ, OJK juga mengambil langkah drastis dengan memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas untuk menutup rekening efek yang terlibat dalam skandal ini. Sebanyak 18 rekening atas nama berbagai individu, mulai dari Tan Hok Kiong hingga Pius Sebastian, diperintahkan untuk ditutup. Perusahaan sekuritas yang terseret dalam perintah penutupan ini meliputi PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, hingga PT Sucor Sekuritas.

Tindakan manipulasi ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan guna melindungi investor ritel dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pasar modal Indonesia dari praktik-praktik kotor serupa.

Related Post