Beranda / Berita / Antisipasi Mpox, BBKK Perluas Area Pemeriksaan Kesehatan di Bandara Soetta

Antisipasi Mpox, BBKK Perluas Area Pemeriksaan Kesehatan di Bandara Soetta

Tangerang | Jabar Pos – Setelah ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Dunia, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) menambah area pemeriksaan khusus di area kedatangan Bandara Soetta, sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus Monkeypox (Mpox).

Naning Nugrahini, Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta mengatakan, dalam upaya mengantisipasi virus Mpox, pemangku kepentingan di Bandara Soetta menambahkan HQ-Line atau (Health Quarantine Line).

Baca juga:  Kapolda Metro Jaya Perintahkan Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang Diusut Transparan

“Kita ada tambahan HQ-Line, lalu ada perangkat yang bisa mengamati atau memantau dashboard untuk memantau isian dari penumpang, serta adanya peningkatan kapasitas untuk pemeriksaan Mpox melalui Laboratorium Bergerak Surveilans,” ucapnya pada, (8/9).

“Thermal Scanner, khususnya yang melayani Internasional di Terminal 3, ada 4 Thermal Scanner dan di Terminal 2F, ada 2 Thermal Scanner. Selain Thermal Scanner, kami juga melakukan observasi visual. Jadi begitu penumpang turun, ada disiagakan Petugas untuk mengamati secara visual,” imbuhnya.

Baca juga:  Waspada! Penipu Makin Canggih, OJK Ungkap Modus Baru Pakai AI

Holik Muardi, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, ketika ditemukan suspect Monkeypox di area kedatangan Internasional yakni, melakukan pemisahan penumpang yang terindikasi memiliki gejala.

“Penumpang yang diduga terinfeksi Monkeypox akan diarahkan ke ruang isolasi sementara yang telah disiapkan khusus di Bandara. Di ruang isolasi ini, penumpang akan menjalani pemeriksaan medis lanjutan oleh tim kesehatan yang selalu siaga 24 jam,” kata Holik.

Baca juga:  Paskibraka Nasional 2024 Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih di IKN

Jika penumpang terkonfirmasi memiliki gejala yang sesuai dengan Monkeypox, akan segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

“Guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang berlaku,” pungkasnya. (far)

Tag: