Beranda / Berita / Hakim dan Polisi Dibidik OJK, Ada Apa dengan Kripto?

Hakim dan Polisi Dibidik OJK, Ada Apa dengan Kripto?

Hakim dan Polisi Dibidik OJK, Ada Apa dengan Kripto?

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini gencar memberikan edukasi tentang kripto kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga hakim pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aset digital yang semakin populer di Indonesia.

Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng berbagai asosiasi dan perusahaan dalam negeri untuk menyelenggarakan edukasi ini. Selain aparat penegak hukum dan hakim, lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan PPATK juga menjadi sasaran edukasi.

Baca juga:  Calon Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: Siapa Saja?
Hakim dan Polisi Dibidik OJK, Ada Apa dengan Kripto?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Harapannya, mereka bisa melihat kripto sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia. Jangan sampai salah dalam menyikapi fenomena ini," ujar Dino dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (30/7/2025), seperti dikutip jabarpos.id.

OJK juga aktif menyebarkan informasi edukatif melalui situs resminya dan OJK Institute. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan terkait kripto, baik bagi pengguna akhir maupun pelaku usaha di ekosistem aset kripto.

Baca juga:  Pasbata Sebut Gibran Lambang Negara, Reza Indragiri: “Tindakan Bertentangan Hukum Berpotensi Sanksi Pidana”

Langkah OJK ini dinilai penting mengingat dinamika industri kripto yang cukup signifikan. Meskipun volume transaksi kripto pada semester I 2025 mengalami penurunan menjadi Rp225 triliun dari Rp301 triliun pada tahun sebelumnya, jumlah investor kripto terus meningkat. Data jabarpos.id mencatat, hingga Juni 2025, jumlah pemilik akun kripto di Indonesia mencapai 16 juta orang, naik dari 14 juta orang pada tahun sebelumnya.