Jakarta | Jabar Pos – Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik memperingatkan bahwa, upaya mengganti atau mengubah Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
“Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti Lambang Negara,” ucapnya pada Sabtu malam, (5/10/2024).
Ia menegaskan, pentingnya menjaga Simbol Negara diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, Lambang Negara Indonesia adalah, Garuda Pancasila dengan semboyan, Bhinneka Tunggal Ika.
Lebih lanjut Reza Indragiri menilai, tindakan Pasbata yang berencana mendatangi Bareskrim, memiliki sisi positif dan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pasbata bisa dianggap melanggar hukum jika dianggap mengubah Lambang Negara.
Ia mengacu pada, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur bahwa perusakan atau penghinaan terhadap Lambang Negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun, atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Saya justru khawatir, Sri Kuntoro Budiyanto laksana menyodorkan diri untuk dipidana,” tuturnya.
Selain itu, ia melanjutkan bahwa aspek positifnya adalah, Roy Suryo berkesempatan membuktikan, siapa sebenarnya pemilik Akun Kaskus Fufufafa di ruang penegakan hukum.
“Ini tentu lebih gayeng , bahkan punya kekuatan legal, ketimbang membuka identitas Akun Fufufafa sebatas di siniar,” kata Reza Indragiri. (far)