close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

Pasbata Sebut Gibran Lambang Negara, Reza Indragiri: “Tindakan Bertentangan Hukum Berpotensi Sanksi Pidana”

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik memperingatkan bahwa, upaya mengganti atau mengubah Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

“Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti Lambang Negara,” ucapnya pada Sabtu malam, (5/10/2024).

Baca juga:  Bendera Raksasa Meriahkan Jalan Galumpit Jelang HUT RI ke-79

Ia menegaskan, pentingnya menjaga Simbol Negara diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, Lambang Negara Indonesia adalah, Garuda Pancasila dengan semboyan, Bhinneka Tunggal Ika.

Lebih lanjut Reza Indragiri menilai, tindakan Pasbata yang berencana mendatangi Bareskrim, memiliki sisi positif dan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pasbata bisa dianggap melanggar hukum jika dianggap mengubah Lambang Negara.

Baca juga:  KPK OTT di Kalimantan Selatan, Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Sita Lebih Dari Rp 10 M

Ia mengacu pada, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur bahwa perusakan atau penghinaan terhadap Lambang Negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun, atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Saya justru khawatir, Sri Kuntoro Budiyanto laksana menyodorkan diri untuk dipidana,” tuturnya.

Selain itu, ia melanjutkan bahwa aspek positifnya adalah, Roy Suryo berkesempatan membuktikan, siapa sebenarnya pemilik Akun Kaskus Fufufafa di ruang penegakan hukum.

Baca juga:  Polisi Selidiki Temuan Tulang Manusia di Tol Serpong Rawa Buntu

“Ini tentu lebih gayeng , bahkan punya kekuatan legal, ketimbang membuka identitas Akun Fufufafa sebatas di siniar,” kata Reza Indragiri. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait