JABARPOS.ID – Di era digital yang serba cepat ini, kejahatan siber semakin merajalela. Salah satu yang patut diwaspadai adalah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak pinjol abal-abal hanya meminta unggahan KTP tanpa verifikasi lebih lanjut, membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab.
JABARPOS.ID melaporkan, untuk memastikan KTP Anda aman dari jeratan pinjol ilegal, ada cara mudah untuk mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek Online:
- Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi ‘Pendaftaran’ di halaman utama.
- Isi formulir dengan data diri yang benar, seperti jenis debitur, identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri.
- Klik ‘Ajukan Permohonan’ dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.
- Cek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’ dengan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam satu hari kerja.
Cara Cek Offline:
- Datangi langsung kantor OJK terdekat.
- Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan. Untuk yang telah meninggal, siapkan juga surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Jangan tunda! Segera cek KTP Anda sekarang juga untuk menghindari risiko terjerat pinjol ilegal. Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?