close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 10, 2026

Waspada! KTP-mu Jadi Jaminan Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya!

spot_img

JABARPOS.ID – Di era digital yang serba cepat ini, kejahatan siber semakin merajalela. Salah satu yang patut diwaspadai adalah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak pinjol abal-abal hanya meminta unggahan KTP tanpa verifikasi lebih lanjut, membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab.

JABARPOS.ID melaporkan, untuk memastikan KTP Anda aman dari jeratan pinjol ilegal, ada cara mudah untuk mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga:  Persib Menang Tipis, Asep Sumantri: "Belum Tampil Maksimal!"
Waspada! KTP-mu Jadi Jaminan Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Cara Cek Online:

  1. Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’ di halaman utama.
  3. Isi formulir dengan data diri yang benar, seperti jenis debitur, identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri.
  5. Klik ‘Ajukan Permohonan’ dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.
  6. Cek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’ dengan nomor pendaftaran.
  7. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam satu hari kerja.
Baca juga:  Rupiah Terkapar Dihajar Dolar, Money Changer Kebanjiran Order?

Cara Cek Offline:

  1. Datangi langsung kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan. Untuk yang telah meninggal, siapkan juga surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
  3. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.
  4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Baca juga:  3 BUMN Karya Goyang Kursi Direksi? Ada Apa di Balik RUPSLB Desember!

Jangan tunda! Segera cek KTP Anda sekarang juga untuk menghindari risiko terjerat pinjol ilegal. Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait