Beranda / Berita / Mau Jadi Juragan Minimarket? Intip Dulu Modal dan Cara Buka Alfamart!

Mau Jadi Juragan Minimarket? Intip Dulu Modal dan Cara Buka Alfamart!

Mau Jadi Juragan Minimarket? Intip Dulu Modal dan Cara Buka Alfamart!

jabarpos.id – Jaringan minimarket Alfamart telah menjamur di berbagai pelosok negeri, membuka peluang bisnis menarik bagi masyarakat. Bagi Anda yang bermimpi memiliki usaha minimarket sendiri, Alfamart menawarkan sistem franchise yang bisa menjadi pilihan. Lantas, berapa modal yang dibutuhkan dan bagaimana caranya?

Alfamart menawarkan tiga jenis kerjasama franchise, yaitu:

Mau Jadi Juragan Minimarket? Intip Dulu Modal dan Cara Buka Alfamart!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id
  1. Franchise Gerai Baru: Anda mengusulkan lokasi baru untuk membuka gerai Alfamart. Alfamart menyediakan pilihan tipe rak sesuai modal dan ukuran bangunan, mulai dari Rp300 juta (9 rak) hingga Rp500 juta (45 rak). Modal ini sudah termasuk franchise fee selama 5 tahun, instalasi listrik, peralatan gerai, sistem informasi ritel, perizinan, hingga promosi pembukaan.

  2. Franchise Gerai Baru – Konversi: Cocok bagi pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin mengembangkan usaha. Alfamart memberikan kemudahan dengan mengakui barang dagangan dan rak milik toko Anda sebagai bagian dari investasi, tentu dengan standar yang berlaku.

  3. Franchise Gerai Take Over: Anda membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga "paket". Modalnya bervariasi, mulai dari Rp800 juta, sudah termasuk franchise fee, sewa lokasi 5 tahun, peralatan gerai, hingga goodwill.

Baca juga:  Bank Papan Tengah Ramai-Ramai Incar Dompet Kelas Menengah Atas, Ada Apa?

Royalti Alfamart: Berapa yang Harus Dibayar?

Sebagai mitra, Anda akan dikenakan biaya royalti yang dihitung progresif berdasarkan penjualan bersih gerai, belum termasuk pajak. Besaran royalti bervariasi, mulai dari 0% (penjualan bersih Rp0 – Rp150 juta) hingga 4% (penjualan bersih di atas Rp250 juta).

Syarat Jadi Mitra Alfamart:

  • Memiliki minat di industri minimarket.
  • Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, atau Yayasan).
  • Memiliki lokasi usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (total lahan ± 150-250 m2).
  • Memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
  • Bersedia mengikuti sistem dan prosedur Alfamart.
Baca juga:  OJK Siap Terbang Tinggi, Hadapi Badai Ekonomi?

Dengan memahami persyaratan, modal, dan sistem yang berlaku, Anda bisa mempersiapkan diri untuk menjadi juragan minimarket Alfamart. Tertarik?