jabarpos.id, Jakarta – Penggeledahan maraton selama 16 jam oleh Bareskrim Polri di kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan perangkat elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus yang tengah diusut.
Penggeledahan yang dimulai sejak Kamis (23/1/2026) sore dan baru rampung pada Sabtu (24/1/2026) pagi, menyasar kantor DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang yang diduga dilakukan oleh DSI.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap barang bukti fisik maupun elektronik. Barang bukti fisik meliputi beragam dokumen perusahaan seperti catatan keuangan, perjanjian kerjasama, dokumen pembiayaan, hingga sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi agunan kredit macet.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita berupa data digital yang tersimpan dalam sistem informasi perusahaan. Data tersebut mencakup informasi operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Polisi juga mengamankan sejumlah perangkat keras seperti CPU dan mini PC.
Penyitaan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di DSI. Polisi akan terus mendalami bukti-bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini.





