Awas! Komentar Sembarangan Soal Saham, Influencer Bisa Dipenjara

spot_img

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat aturan bagi para influencer yang mempromosikan produk atau jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting bagi keberlangsungan industri jasa keuangan dan bahkan bisa masuk ke dalam Undang-Undang.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa aturan ini juga menyasar financial influencer (finfluencer) atau siapapun yang memberikan rekomendasi saham. Menurutnya, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur bahwa pihak yang memberikan komentar terkait saham secara tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga:  Harga Emas Tembus Rekor, Antam Siap Tambah Produksi?
Awas! Komentar Sembarangan Soal Saham, Influencer Bisa Dipenjara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk keuangan oleh influencer. Kiki menegaskan bahwa OJK akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Sanksi ini juga berlaku bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Gudang Garam Untung Gede Meski Rokok Makin Tak Laris? Ini Rahasianya!

OJK akan mengawasi praktik "pompom" saham, yaitu promosi berlebihan terhadap suatu saham yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat media sosial ini diharapkan rampung pada semester I tahun ini.

Sebelumnya, OJK telah mengatur kerjasama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Peraturan ini mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial, termasuk kewajiban transparansi dan perizinan bagi influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi saham. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait