Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeret sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) ke ranah hukum atas dugaan penipuan. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, YS.
OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus PT CMB sejak awal tahun ini. Pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Modus operandi yang digunakan PT CMB adalah menyampaikan data palsu kepada otoritas dan memanipulasi pencatatan pembukuan perusahaan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK.
Sebelum penyidikan, OJK telah melakukan pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak hakim pada 26 Januari 2026, sehingga proses penyidikan OJK dinyatakan sah.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik ilegal.





