Jakarta | Jabar Pos – Penyanyi sekaligus Istri dari Rizky Febian, Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja atau Mahalini Raharja telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik atas tudingan perselingkuhan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap, laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Melaporkan terkait Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE.
“Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, (23/9/2024).
Ade Ary mengatakan pelaporan dibuat setelah Mahalini mendapati adanya tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok. Karena hal itu, Mahalini merasa dirugikan hingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia turut melampirkan barang bukti postingan akun TikTok tersebut. Serta suaminya, Rizki Febian, menjadi saksi dalam pelaporan tersebut.
“Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi,” tuturnya.
“Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian,” imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal yang dilaporkan Mahalini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi,” pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (far)