Jakarta | Jabar Pos – Richard Lee yang dikenal sebagai dokter kecantikan dan pemilik sebuah produk skincare ini. Dulunya dikenal karena awalnya kemunculannya sering membongkar produk skincare abal-abal yang beredar di kalangan masyarakat awam.
Saat ini Richard Lee tengah berseteru dengan sesama dokter kecantikan lainnya yang dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif). Perseteruan ini pun kian hari semakin memanas, usai Doktif menyinggung gelar Ph.D yang dimiliki dokter Richard Lee kuat dugaan disinyalir merupakan gelar ilegal.
“Gelarnya mana, Dek? Dari mana? Kalau misalnya dari Atlantic University, itu terkenal banget universitasnya jual beli gelar Dek,” ujar Doktif dalam video Tik Tok nya yang ia unggah Selasa (12/11).
Seorang pakar ahli nutrisi yang juga sekaligus salah satu dosen di Universitas Padjadjaran, Ph.D, Felix Zulhendri, menyebutkan bahwa gelar Ph.D yang dimiliki oleh Richard Lee tersebut adalah gelar ilegal. Yang artinya tidak boleh digunakan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.
Felix mengatakan, hal tersebut terkait pernyataan sebelumnya dari dokter Richard Lee sendiri yang ada video yang ia unggah di sosial medianya pada tahun 2022 lalu.
Dalam sebuah pernyataan video dokter Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya meraih gelar Ph.D tersebut dari Atlantic International University.
“Ternyata gelar dari universitasnya itu, itu ilegal dipake di negara bagian Texas. Kenapa kita begitu bodoh? di zaman sekarang orang itu bisa tinggal search aja ketahuan credentials kita itu apa,” ucap Felix pada akun Tiktoknya.
Atlantic International University (AIU), merupakan sebuah kampus swasta yang menggunakan metode pembelajaran jarak jauh dan berlokasi di Honolulu, Hawaii.
Meski berlokasi di negara Amerika Serikat, AlU tidak terakreditasi oleh pihak lembaga resmi akreditasi di Amerika Serikat, kampus tersebut sangat dikenal secara luas dengan kampus yang kerap jual beli gelar.
Secara khusus, gelar dari AlU ini ilegal untuk digunakan di Texas, serta tidak memenuhi persyaratan pegawai negeri di Michigan karena dianggap di bawah standar.
Menelusuri dilaman resminya, AlU menerangkan bahwa kampusnya saat ini memiliki akreditas ASIC (Accreditation Service for International Schools, Colleges, and Universities).
ASIC sendiri diakui oleh pihak UKVI di Inggris dan mereka memiliki keanggotaan penuh di The International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education (INQAAHE).
Dan lebih lanjut, ASIC adalah anggota British Quality Foundation (BQF) dan anggota institusional EDEN (European Distance and E-Learning Network).
Karena ASIC adalah lembaga akreditasi internasional yang berbasis di luar Amerika Serikat, dan berdasarkan hukum di Amerika Serikat. Pihak AIU seharusnya mencantumkan pernyataan dengan tegas pada laman resmi mereka bahwa, “Atlantic International University tidak diterima oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh Sekretariat Pendidikan Amerika Serikat.” (die)