Jakarta | Jabar Pos – Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan 7 Oktober 2024 melalui pendaftaran secara online. Yang mengajukan yakni, Fahmi Bachmid selaku Kuasa Hukum Baim Wong.
Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa bicara terkait alasan Baim Wong mengajukan cerai talak tersebut.
Namun, dalam gugatan tersebut, Baim Wong mengajukan hak asuh kedua anaknya. Terkait harta gono gini, Baim Wong tidak mengajukannya.
“Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon,” kata Taslimah. Selasa, (8/10/2024).
Untuk sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar pada 23 Oktober 2024 dengan agenda mediasi. Baim dan Paula turut diminta hadir dalam agenda sidang mediasi tersebut. (far)