Jakarta | Jabar Pos – Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyentil langkah pengacara Razman Nasution yang mengajukan laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya terkait kinerja penyidik dalam kasus dugaan tindak aborsi yang dialami kliennya.
Fahmi menuding Razman Nasution, pengacara Vadel Badjideh, lantaran tidak bisa membedakan mana ranah polisi dalam laporan tersebut. Sebab, menurut Fahmi, Divisi Propam tidak mengurus persoalan yang menjadi keresahan pihak Vadel.
“Propam itu mengurusi perilaku daripada oknum kepolisian yang melakukan perbuatan-perbuatan bertentangan dengan peraturan Kapolri. Itu tugasnya Propam,” ujar Fahmi Bachmid, Jumat (8/11).
“Kalau urusan penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses penyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa, bagaimana bisa mencarikan keadilan,” tegas Fahmi.
Dirinya menegaskan penyidik mempunyai hak untuk melakukan proses penyidikan dan mempelajari perkara tanpa intervensi. Tugas itu bahkan dilindungi langsung oleh undang-undang.
“Penyidik punya hak, dia mempelajari berkas perkara. Dia tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Fahmi.
“Dia tidak bisa diintervensi. Dia tak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang,” tambahnya.
Razman Arif Nasution sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Divisi Propam terkait penanganan kasus Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Razman mengajukan laporan dugaan pihak penyidik tidak profesional menangani kasus tersebut. Laporan itu pun diajukan ke Biro Paminal Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Pihak Vadel Badjideh juga merasa ada kejanggalan saat kasus itu langsung naik penyidikan. (die)