Beranda / Berita / Lupakan BI Checking Ini Cara Baru Pantau Riwayat Kredit Anda

Lupakan BI Checking Ini Cara Baru Pantau Riwayat Kredit Anda

Lupakan BI Checking Ini Cara Baru Pantau Riwayat Kredit Anda

Era BI Checking untuk memantau status pinjaman pribadi kini telah berakhir. Masyarakat yang ingin mengetahui riwayat pembayaran dan kelayakan kredit secara mandiri tidak lagi mengandalkan layanan Bank Indonesia tersebut. Sejak tahun 2018, tugas ini sepenuhnya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Proses pengecekan kini dapat diakses secara daring melalui portal iDebku, sebuah inovasi yang memudahkan warga negara Indonesia. Informasi ini menjadi sorotan utama, seperti dilansir oleh jabarpos.id, mengingat pentingnya data kredit dalam setiap transaksi keuangan.

Portal resmi iDebku, yang dapat diakses melalui https://idebku.ojk.go.id, menjadi gerbang utama bagi setiap individu untuk menelusuri jejak finansial mereka. Platform ini tidak hanya terintegrasi dengan kantor pusat OJK, tetapi juga seluruh kantor regional, menjamin akurasi dan legalitas data yang disajikan. Melalui iDebku, Anda dapat melihat secara komprehensif seluruh catatan utang yang terdaftar atas nama Anda, mencakup pinjaman dari bank, perusahaan pembiayaan, hingga penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Lupakan BI Checking Ini Cara Baru Pantau Riwayat Kredit Anda
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Apa Saja yang Terungkap dalam Laporan SLIK?

Laporan SLIK yang Anda peroleh akan menyajikan detail lengkap mengenai berbagai fasilitas kredit yang pernah atau sedang Anda miliki. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, serta kredit yang menggunakan jaminan seperti emas atau deposito. Tak hanya itu, laporan ini juga merinci riwayat pembayaran Anda, lengkap dengan status kelancaran, mulai dari ‘lancar’, ‘kurang lancar’, ‘diragukan’, hingga ‘macet’. Data ini krusial, sebab menjadi tolok ukur utama bagi bank dan lembaga keuangan dalam menilai permohonan pinjaman baru, pengajuan kartu kredit, bahkan saat mengurus asuransi atau modal usaha.

Baca juga:  Kejutan dari BRI Saham Anak Usaha Dilepas ke Danantara

Panduan Lengkap Cek SLIK dan iDebku Online

Bagi Anda yang penasaran ingin mengetahui status kredit Anda, berikut adalah panduan lengkap dan mudah diikuti untuk mendaftar serta mengecek laporan SLIK melalui iDebku secara daring:

Tahap 1: Registrasi dan Pengajuan Permohonan

  1. Mulailah dengan mengakses situs resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id melalui peramban di perangkat Anda.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan lanjutkan ke menu "Cek Ketersediaan Layanan".
  3. Isi data awal yang diminta, meliputi jenis debitur (Perseorangan atau Badan Usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), jenis dan nomor identitas (KTP atau Paspor). Jangan lupa memasukkan kode Captcha. Perlu diperhatikan, jika muncul notifikasi kuota harian habis, Anda disarankan mencoba kembali di waktu yang kurang padat, seperti pagi atau malam hari, karena sistem akan mereset kuota setiap hari.
  4. Lanjutkan dengan mengisi informasi pribadi secara lengkap: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang bisa dihubungi.
  5. Tentukan tujuan permohonan Anda (misalnya, untuk keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) dan masukkan nama ibu kandung.
  6. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan. Pastikan setiap file berukuran maksimal 4 MB dan gambar jelas, tidak buram. Dokumen yang diperlukan meliputi foto identitas diri (KTP/Paspor), foto diri sambil memegang identitas, dan foto diri sesuai contoh panduan yang ada di layar. Kejelasan tulisan pada dokumen sangat penting agar permohonan tidak ditolak.
  7. Setelah semua dokumen terunggah dan Anda yakin data sudah benar, centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat dan ketentuan OJK, lalu klik "Ajukan Permohonan". Pastikan alamat email yang Anda berikan valid, karena laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat tersebut.
  8. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi "Pendaftaran Berhasil" beserta nomor pendaftaran. Simpan nomor ini baik-baik, karena akan digunakan untuk memantau status permohonan Anda.
Baca juga:  Museum Replika Restoran Waffle Ini Bikin Pengunjung Antre 6 Bulan!

Tahap 2: Memantau Status Permohonan

  1. Untuk mengetahui perkembangan permohonan Anda, kembali ke halaman utama situs idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih tombol "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda simpan sebelumnya.
  3. Sistem akan menampilkan status terkini permohonan Anda. Berdasarkan ketentuan OJK, laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email Anda paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diterima dan diverifikasi.
Baca juga:  Serdik Sespimti Polri Dibekali Literasi Keamanan Siber, Siap Hadapi Ancaman Digital

Dengan adanya layanan iDebku, kini setiap warga negara memiliki kemudahan dan akses transparan untuk mengelola serta memahami rekam jejak keuangan mereka, sebuah langkah penting menuju literasi finansial yang lebih baik.