Beranda / Berita / AHY Ambil Alih Kendali Kereta Cepat

AHY Ambil Alih Kendali Kereta Cepat

AHY Ambil Alih Kendali Kereta Cepat

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini menandai babak baru dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, demikian dilaporkan jabarpos.id.

Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026. Perpres tersebut secara spesifik mengatur perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, yang menjadi landasan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan susunan Komite dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih yang baru.

Baca juga:  Rupiah Tetap di Posisi yang Sama! Apa yang Terjadi?
AHY Ambil Alih Kendali Kereta Cepat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan Pasal 3A Perpres terbaru ini, AHY, yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, secara definitif ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara itu, posisi wakil ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga strategis, termasuk Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Baca juga:  7 Jasad di Kali Bekasi Telah Teridentifikasi, Polisi Akan Periksa Orang Tua Ketujuh Remaja Tersebut

Tidak hanya merombak susunan keanggotaan, Perpres ini juga memperbarui ketentuan mengenai tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Salah satu fokus utamanya adalah penanganan potensi pembengkakan biaya proyek atau cost overrun. Komite kini memiliki mandat untuk menyepakati atau menetapkan langkah-langkah konkret yang diperlukan guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya. Ini mencakup penyesuaian porsi kepemilikan hingga persyaratan dan jumlah pinjaman yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, komite juga diberikan kewenangan untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi persoalan cost overrun. Dukungan ini dapat bermanifestasi dalam bentuk rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat, atau melalui pemberian penjaminan pemerintah, jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek yang sangat besar ini.

Baca juga:  Rengkak Ayakan: Tarian Ceria Warga Bogor Ngubek Setu, Bakal Meriahkan West Java Festival

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga secara spesifik mengubah Pasal 15, yang kini menempatkan tugas koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepenuhnya di bawah kendali AHY. Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite, dengan tugas mengoordinasikan percepatan proyek dan menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN. Perubahan ini menegaskan transisi kepemimpinan dan arah baru dalam percepatan penyelesaian proyek strategis tersebut.