Buron Ratusan Miliar Kresna Life Akhirnya Pulang

Author Image

Endang Wulansari

23 Juni 2026, 04:04 WIB

Jakarta – Setelah pelarian panjang, buronan Interpol Red Notice (IRN) Michael Steven, otak di balik grup Kresna Life, berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Kerajaan Maroko. Keberhasilan ini, seperti dilaporkan jabarpos.id, merupakan buah kerja keras Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui mekanisme ekstradisi yang kompleks.

Proses pemulangan Michael Steven, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), tidak lepas dari koordinasi lintas instansi yang solid. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko. Sinergi ini menjadi kunci dalam melacak dan mengamankan buronan di negeri orang.

Buron Ratusan Miliar Kresna Life Akhirnya Pulang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kronologi penangkapan dan pemulangan Michael Steven dimulai pada 12 Maret 2026, ketika ia berhasil ditangkap oleh Kepolisian Maroko menyusul permintaan dari Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum di Maroko, permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia dikabulkan pada 12 Juni 2026. Serah terima tersangka kemudian dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya Michael tiba di Tanah Air pada Minggu (21/6/2026) malam.

Michael Steven menjadi buronan terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal Kresna Life. Kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini diperkirakan telah merugikan investor hingga mencapai angka fantastis, sekitar Rp337,4 miliar. Kehadirannya kembali diharapkan dapat mengungkap lebih jauh duduk perkara dan memberikan keadilan bagi para korban.

Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. "Ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi. Polri akan terus memburu dan membawa pulang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Untung, menekankan tekad Polri untuk tidak memberi ruang bagi para penjahat.

Setibanya di Indonesia, Michael Steven segera diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi lintas negara.

Related Post