Kresna Life Bosnya Pulang Triliunan Dana Nasabah Terancam

Author Image

Endang Wulansari

23 Juni 2026, 18:04 WIB

Jakarta – Pemilik Asuransi Kresna Life, Michael Steven, kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan internasional. Kepulangan Steven ini sontak kembali menyoroti kasus tunggakan kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis yang nilainya mencapai angka fantastis, Rp4,55 triliun. Informasi mengenai pemulangan dan kondisi keuangan perusahaan ini diperoleh jabarpos.id.

Michael Steven, sosok di balik Grup Kresna Life, kini harus menghadapi proses hukum di Tanah Air. Ia merupakan buronan Interpol Red Notice (IRN) yang dicari atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU). Kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri ini diduga telah menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Kresna Life Bosnya Pulang Triliunan Dana Nasabah Terancam
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kembalinya Steven juga kembali menyoroti kondisi keuangan Kresna Life yang memprihatinkan. Berdasarkan neraca sementara likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban perusahaan yang tidak bermasalah tercatat sebesar Rp4,57 triliun. Angka fantastis ini didominasi oleh kewajiban kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mencapai Rp4,55 triliun, ditambah kewajiban lain seperti biaya likuidasi dan utang reasuransi senilai Rp26,12 miliar.

Ironisnya, tim likuidasi Kresna Life mencatat aset tak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya sebesar Rp232,86 miliar. Kondisi ini menciptakan jurang menganga antara kewajiban dan aset, dengan selisih mencapai Rp4,34 triliun. Belum lagi, ada sejumlah aset yang masih bermasalah dan belum bisa dicairkan, seperti efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp7,59 triliun (yang statusnya bermasalah), serta piutang lain-lain Rp2,1 triliun.

Menanggapi situasi ini, Tim Likuidasi Kresna Life menyatakan komitmennya untuk mengupayakan penyelesaian aset-aset bermasalah tersebut melalui jalur hukum demi kepentingan seluruh pemegang polis. Sebelumnya, pada Juni 2026, tim likuidasi juga telah mencairkan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis yang berhak dan telah mendaftarkan tagihannya. Langkah ini, menurut pengumuman terpisah, adalah bagian dari komitmen untuk proses penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan harapannya agar Michael Steven segera memenuhi kewajiban ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life. "Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/6/2026).

Proses pemulangan Michael Steven sendiri merupakan hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Setelah permohonan ekstradisi Pemerintah Indonesia dikabulkan pada 12 Juni 2026, proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026). Kini, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebuah babak baru dalam saga Kresna Life yang panjang dan merugikan banyak pihak.

Related Post