PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), entitas properti yang terafiliasi dengan PT Adhi Karya, kini berada di tengah pusaran gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini dilayangkan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku, salah satu mitra kontraktornya, menyangkut tunggakan pembayaran. Informasi yang dihimpun jabarpos.id menyebutkan, nilai kewajiban yang menjadi pangkal masalah mencapai Rp381.726.000.
Kewajiban pembayaran tersebut berasal dari Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor 114-3/261/IX/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024. Manajemen ADCP segera merespons, menyatakan bahwa nilai tuntutan tersebut tidak material bagi kesehatan keuangan perseroan. Pihak ADCP menegaskan, operasional perusahaan tetap berjalan normal dan mereka tengah mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ADCP mengakui adanya risiko reputasi dan operasional akibat permohonan PKPU ini. Namun, mereka menekankan bahwa kondisi ini belum memenuhi ambang kriteria kepailitan. Perseroan tidak menampik bahwa saat ini mereka menghadapi tantangan berat, seperti melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berujung pada penyesuaian skala prioritas pembayaran kewajiban.
Also Read
ADCP juga memastikan bahwa pengajuan PKPU ini belum berdampak langsung pada perjanjian-perjanjian pembiayaan yang dimiliki, baik itu obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit modal kerja. Menurut ketentuan instrumen pembiayaan tersebut, status wanprestasi baru akan terjadi jika perusahaan secara resmi dinyatakan dalam kondisi PKPU berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Mengatasi keterbatasan arus kas yang signifikan akibat penurunan penjualan properti dan lambatnya realisasi piutang, ADCP berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai wujud itikad baik. Perseroan saat ini fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus menyiapkan dana untuk mencapai hasil terbaik. Tak hanya itu, ADCP juga akan meminta dukungan dari induk perusahaan, PT Adhi Karya, untuk membantu penyelesaian kewajiban ini, dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
Menyadari bahwa risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya dalam kondisi arus kas yang belum pulih, prioritas utama ADCP saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur. Keterbukaan ini penting untuk menghindari upaya hukum lanjutan, terutama dari kreditur yang memiliki kondisi kritis.
Di sisi hukum, ADCP telah menunjuk kuasa hukum untuk menyusun pembelaan dan menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU tersebut. Mereka berpendapat bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Setiap gugatan yang diterima akan direspons sesuai ketentuan berlaku, dengan prioritas penyelesaian melalui jalur musyawarah atau mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut, demikian tutup manajemen ADCP.






