OJK Selamatkan Dana Fantastis Waspada Modus Baru Penipuan

Author Image

Endang Wulansari

6 Juli 2026, 12:04 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana fantastis senilai Rp674 miliar yang terkait dengan berbagai kasus penipuan online. jabarpos.id mengabarkan, upaya ini sekaligus mengungkap skala ancaman siber yang semakin masif dan canggih di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 26 Juni 2026, IASC telah menerima lebih dari 608.000 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 557.000 rekening berhasil diblokir, dan Rp200 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

OJK Selamatkan Dana Fantastis Waspada Modus Baru Penipuan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa angka tersebut kemungkinan besar hanyalah "puncak gunung es". Banyak korban yang masih enggan melapor karena rasa malu. "Saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan," ujar Kiki saat Seminar on Scams OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Kiki menjelaskan, para pelaku penipuan kerap memanfaatkan berbagai celah, mulai dari saluran pembayaran, penggunaan rekening atas nama orang lain, sub-pedagang, aset virtual, hingga jaringan lintas batas. Modus operandi ini menyulitkan pelacakan dan pemulihan dana. Ia juga menyoroti kecepatan modus penipuan yang kian canggih, didukung oleh teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan deepfake, yang membuat peniruan identitas dan manipulasi menjadi lebih meyakinkan. Laporan seringkali baru diterima 24 jam setelah kejadian, menyisakan waktu yang sangat singkat untuk bertindak.

"Pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," tegas Kiki.

Ancaman penipuan online ini bukan hanya fenomena lokal. Koordinator Residen PBB di Indonesia, Gita Sabharwal, dalam kesempatan yang sama, memaparkan bahwa jaringan penipuan berskala industri beroperasi luas di wilayah Asia Timur dan Tenggara. Mereka mengeksploitasi platform digital dan rekayasa sosial canggih. Penelitian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan kerugian akibat penipuan online di kawasan tersebut mencapai lebih dari US$37 miliar, dengan Asia Tenggara muncul sebagai pusat utama operasi ini.

Sabharwal mengungkapkan fakta mengejutkan: "Satu dari empat konsumen Indonesia melaporkan kehilangan uang akibat penipuan."

Menghadapi tantangan ini, Sabharwal menekankan pentingnya pencegahan. Bank, penyedia layanan keuangan digital, dan perusahaan fintech memiliki peran krusial dalam melindungi konsumen. Kolaborasi lintas sektor dan yurisdiksi juga menjadi kunci, mengingat kejahatan keuangan seringkali berkembang di celah-celah antarlembaga.

Sebagai respons, negara-negara ASEAN tahun lalu telah menandatangani Konvensi Hanoi tentang Kejahatan Siber, sebuah kerangka hukum global pertama untuk kerja sama melawan kejahatan siber. Penipuan daring kini diakui sebagai ancaman keamanan transnasional yang terorganisir, menuntut respons komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.

Indonesia sendiri telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam membangun pendekatan kolaboratif ini. Inisiatif nyata seperti Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan penguatan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, serta sektor keuangan menjadi fondasi penting dalam memerangi kejahatan siber ini.

Related Post