Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuka kesempatan emas bagi para profesional berkaliber tinggi untuk menduduki posisi krusial sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. Proses seleksi ketat untuk jabatan strategis ini akan diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus. Informasi ini sebagaimana dilaporkan oleh jabarpos.id.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa bursa komoditas ini direncanakan mulai beroperasi efektif pada awal tahun 2027, tepatnya 1 Januari. Pembentukan bursa ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026), Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan, "Akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui Pansel." Kiki juga menekankan bahwa pembentukan bursa ini memerlukan persiapan matang yang meliputi pembangunan infrastruktur fisik maupun digital, serta penyusunan regulasi turunan OJK. "Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur dan peraturan. Paling tidak Peraturan OJK (POJK) terkait sudah harus tersedia," imbuhnya.
Also Read
Kehadiran Bursa Mineral dipandang sebagai katalisator penting untuk mendorong efisiensi dan transparansi di pasar komoditas. Ini juga diharapkan mampu meningkatkan manajemen risiko, memperluas akses ke pembiayaan, mengoptimalkan efisiensi rantai pasok, serta secara signifikan meningkatkan daya saing industri hilirisasi nasional.
Lebih lanjut, kerangka pengaturan dan pengawasan yang kokoh, didukung infrastruktur pasar yang andal, akan menjadi tulang punggung bagi keberlanjutan hilirisasi mineral. Ini akan terwujud melalui mekanisme perdagangan yang transparan, penyelesaian transaksi yang efisien, dan ketersediaan pembiayaan berbasis komoditas. Kesuksesan bursa ini sangat bergantung pada dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bursa mineral dan komoditas strategis dapat tumbuh kredibel dan berdaya saing global.
Pada akhirnya, Bursa Mineral ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat perdagangan domestik, tetapi juga referensi harga yang diakui secara luas di kancah regional maupun global, menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci di pasar komoditas internasional.
Senada dengan OJK, Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas esensial untuk menciptakan mekanisme penetapan harga yang murni digerakkan oleh pasar. Misbakhun menyoroti praktik under-invoicing yang selama ini merugikan Indonesia, tidak hanya dari sisi harga tetapi juga volume ekspor mineral dan komoditas strategis. Ia menegaskan, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen mineral terbesar di dunia, dengan kontribusi batu bara mencapai 43% dalam perdagangan internasional, serta kekayaan alam seperti kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga, potensi ini belum tergali optimal akibat tata kelola yang belum sempurna. Oleh karena itu, pemerintah bertekad memperkuat tata kelola sektor ini.
"Praktik under-invoicing selama ini tidak hanya berdampak pada harga, tetapi juga volume, yang berujung pada berkurangnya penerimaan pajak dan retribusi negara," jelas Misbakhun. "Situasi ini harus segera diperbaiki dan direspons secara serius melalui perbaikan tata kelola yang komprehensif," tambahnya.
Secara lebih luas, kehadiran Bursa Mineral ini juga merupakan respons strategis terhadap dinamika peta geopolitik global dan perubahan lanskap keuangan internasional yang terus berkembang.






