Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga periode Agustus 2026. Informasi yang dihimpun jabarpos.id menyebutkan, penutupan terbaru terjadi pada 19 Agustus 2026, menimpa sebuah BPR yang berlokasi di Bekasi.
Pencabutan izin usaha ini berimplikasi langsung pada penghentian seluruh kegiatan operasional bank. Kantor-kantor BPR yang bersangkutan kini resmi ditutup. Namun, nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera membentuk tim likuidasi khusus untuk memastikan penyelesaian hak-hak nasabah serta kewajiban bank dapat terlaksana sesuai prosedur.
Lebih lanjut, OJK dan LPS juga menetapkan aturan ketat bagi jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank-bank yang izinnya telah dicabut. Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses likuidasi dan melindungi kepentingan semua pihak.
Also Read
Meskipun daftar lengkap kesebelas BPR yang telah ditutup ini cukup panjang, OJK dan LPS secara berkala merilis informasi detail mengenai masing-masing entitas yang dicabut izinnya. Penutupan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat di sektor jasa keuangan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.






