Terungkap Modus Investasi Kripto Ilegal

Author Image

Endang Wulansari

1 September 2026, 00:04 WIB

Gebrakan tegas datang dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang baru-baru ini menghentikan operasional dua platform pedagang kripto, YWWSDC dan RTHAE. Keputusan ini diambil setelah jabarpos.id menerima laporan dan verifikasi terkait indikasi pelanggaran serius dalam penawaran investasi aset kripto dan keuangan digital kepada masyarakat, terutama karena kedua entitas ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua platform tersebut, YWWSDC dan RTHAE, diketahui tidak terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di OJK. Ironisnya, mereka justru berani mengklaim memiliki izin di luar negeri dan bahkan sedang dalam proses pengurusan perizinan di OJK, sebuah klaim yang terbukti menyesatkan.

Terungkap Modus Investasi Kripto Ilegal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menyikapi temuan ini, Satgas Pasti secara tegas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi. Terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau yang sekadar mengaku sedang dalam proses perizinan di OJK. "Masyarakat harus selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," demikian bunyi keterangan resmi dari Satgas Pasti yang diterima jabarpos.id.

YWWSDC, misalnya, mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang konon memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti mengungkap fakta mencengangkan: YWWSDC tidak memiliki izin PAKD dari OJK, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan aplikasi/situs webnya bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lebih jauh, Satgas Pasti juga menemukan indikasi adanya perubahan alamat tautan (URL) yang digunakan YWWSDC. Meskipun menggunakan nama berbeda, tampilan situsnya sangat serupa, sehingga kuat dugaan adanya keterkaitan erat dengan entitas YWWSDC itu sendiri.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Modus penawarannya cukup menarik, termasuk penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, lengkap dengan janji pengembalian dana jika token tersebut gagal listing. Namun, seperti YWWSDC, RTHAE juga terbukti tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha di luar izin BKPM, serta aplikasi/situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Kominfo.

Menyikapi serangkaian pelanggaran ini, Satgas Pasti tidak tinggal diam. Mereka telah secara resmi menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE, serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tengah dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tegas Satgas Pasti.

Satgas Pasti kembali menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK, karena ini seringkali menjadi ciri khas skema investasi ilegal.

Related Post