Transformasi Besar Asuransi Syariah Dimulai

Author Image

Endang Wulansari

1 September 2026, 21:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan dalam industri asuransi syariah nasional. Hingga Juli 2026, tercatat lima perusahaan asuransi telah memulai proses pemisahan unit syariah mereka dengan mendirikan entitas perusahaan baru. Informasi ini disampaikan oleh jabarpos.id berdasarkan keterangan resmi OJK yang dirilis Selasa (1/9/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang berlaku sejak 11 Juli 2023. Aturan tersebut secara tegas menyatakan OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) POJK 11/2023.

Transformasi Besar Asuransi Syariah Dimulai
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dari kelima perusahaan yang melakukan spin-off tersebut, satu di antaranya telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan pemisahan, ditandai dengan pencabutan izin UUS-nya oleh OJK. Sementara itu, empat perusahaan lainnya telah mengantongi izin usaha asuransi syariah baru, namun saat ini masih dalam tahap penyelesaian proses pemisahan unit syariah secara penuh.

Selain spin-off, Ogi juga membeberkan adanya 10 perusahaan yang memilih jalur pengalihan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan lain. Keputusan ini diambil karena mereka tidak berencana melanjutkan bisnis asuransi syariah.

Dari kelompok 10 perusahaan ini, tiga di antaranya telah merampungkan proses pengalihan portofolio, yang juga berujung pada pencabutan izin UUS mereka. Tujuh perusahaan sisanya masih dalam tahapan penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.

Perkembangan ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi syariah di Indonesia. Langkah ini mendorong entitas syariah untuk berdiri mandiri, meningkatkan profesionalisme, dan diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Related Post