Era Baru Harga Saham di Indonesia

Author Image

Endang Wulansari

2 September 2026, 00:04 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perubahan fundamental dalam mekanisme perdagangan sahamnya. Mulai akhir September 2026, batas harga minimum Rp50 per saham yang selama ini berlaku akan dihapuskan. Keputusan ini, sebagaimana dilaporkan jabarpos.id, menandai era baru bagi pasar modal Tanah Air. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan implementasi kebijakan ini akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat bulan September tahun depan.

Penghapusan batas harga minimum ini bukanlah tanpa alasan. Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bursa untuk meningkatkan akses likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery) di pasar modal Indonesia. Menurutnya, batasan harga Rp50 seringkali menjadi penghalang bagi pergerakan harga saham, terutama bagi saham-saham yang kurang aktif.

Era Baru Harga Saham di Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kesiapan implementasi kebijakan ini terus dimatangkan. Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menggelar dua kali simulasi perdagangan (mock trading) untuk menguji sistem dan kesiapan anggota bursa. Hasil sementara menunjukkan mayoritas, yakni 83 dari total anggota bursa, telah menyatakan kesiapannya. Namun, masih ada 8 anggota bursa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.

BEI tidak tinggal diam. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan sekuritas yang belum siap tersebut. Pendampingan diberikan secara khusus agar transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan mulus tanpa hambatan signifikan. Targetnya, seluruh anggota bursa dapat siap sebelum tanggal peluncuran resmi.

Sebelumnya, rencana penghapusan batas harga ini telah melalui serangkaian pembahasan dan meminta masukan dari berbagai pelaku pasar. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menjadi beberapa pihak yang dilibatkan dalam diskusi untuk memastikan kebijakan ini mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dengan dihapuskannya batas harga minimum, diharapkan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih dinamis dan efisien. Investor akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan harga jual dan beli, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan transaksi dan menarik lebih banyak partisipasi di bursa.

Related Post