Jakarta – Sebuah terobosan signifikan dalam layanan kesehatan di Indonesia telah resmi dimulai. Masyarakat kini dapat menggabungkan manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial saat berobat di rumah sakit melalui inisiatif Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), atau yang lebih dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB). Berita baik ini disampaikan oleh jabarpos.id setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis, 3 September 2026.
Skema CoB ini dirancang untuk meringankan beban biaya kesehatan, baik bagi pasien, BPJS Kesehatan, maupun pihak rumah sakit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan implementasi penuh program ini dapat terwujud paling lambat akhir tahun 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga memiliki polis asuransi komersial kini bisa mengakses layanan di rumah sakit yang tergabung dalam KAPJ tanpa harus selalu melalui rujukan dari klinik. "Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ujar Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta.
Also Read
Dalam skema pembayaran ini, terdapat dua kondisi utama:
- Dengan Rujukan Klinik: Jika peserta datang ke rumah sakit dengan rujukan dari klinik, BPJS Kesehatan akan menanggung hingga 75% biaya layanan. Sisa biaya akan ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan polis yang berlaku.
- Tanpa Rujukan Klinik: Bagi peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, biaya layanan akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Batas manfaat yang ditanggung bisa mencapai maksimal 250% dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.
Tidak hanya pasien, pihak rumah sakit juga merasakan keuntungan finansial yang signifikan dari skema KAPJ ini. Jika sebelumnya rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan, melalui kerja sama ini nilai klaim yang diterima dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat. Hal ini diharapkan menjadi insentif kuat bagi fasilitas layanan kesehatan untuk aktif bergabung dalam ekosistem kerja sama ini.
Iwan Pasila menegaskan komitmen OJK untuk mempercepat implementasi program ini. "Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan)," pungkasnya, menandakan bahwa perusahaan asuransi yang tidak berpartisipasi akan menghadapi konsekuensi serius.






