Dana Raksasa Danantara Belum Aman

Author Image

Endang Wulansari

4 September 2026, 04:04 WIB

Proyeksi setoran laba sebesar Rp120 triliun dari Danantara Indonesia ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan ekonom. Namun, menurut laporan jabarpos.id, penetapan angka tersebut ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar menyebutkan nominalnya.

Besaran keuntungan Danantara yang akan disalurkan ke kas negara bukanlah sebuah keputusan yang dapat diambil secara instan atau tanpa dasar. Prosesnya melibatkan serangkaian mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati.

Dana Raksasa Danantara Belum Aman
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Seorang sumber internal Danantara mengungkapkan, "Angka Rp120 triliun memang bisa menjadi bagian dari proyeksi awal. Namun, untuk menentukan berapa jumlah pasti yang akan disetorkan, ada mekanisme serta kewenangan yang wajib kita hormati." Pernyataan ini disampaikan pada Kamis lalu.

Sumber tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa mekanisme pembagian laba ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang BUMN, yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Secara spesifik, Pasal 3H dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa keuntungan yang diperoleh Danantara tidak secara otomatis seluruhnya menjadi setoran bagi negara.

Sebagian dari laba tersebut baru dapat ditetapkan sebagai setoran kepada negara setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pencadangan untuk mitigasi risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai aturan turunan, juga merinci penggunaan laba Danantara untuk cadangan wajib, laba ditahan, serta setoran kepada negara.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian laba kepada negara merupakan kewenangan Presiden, dengan besaran final yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ini mengindikasikan bahwa angka yang saat ini menjadi proyeksi penerimaan belum tentu akan sama dengan jumlah aktual yang nantinya disetorkan ke APBN.

Sumber internal tersebut kembali mengingatkan, "Jangan sampai angka proyeksi disalahartikan sebagai keputusan final. Danantara, sebagai entitas, akan selalu tunduk pada undang-undang dan keputusan yang pada akhirnya ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang berlaku."

Dengan demikian, nominal Rp120 triliun saat ini lebih tepat dipahami sebagai potensi penerimaan negara. Mengenai berapa jumlah pasti yang akan mengalir ke kas negara, prosesnya masih harus melewati mekanisme undang-undang yang berlaku serta menunggu penetapan keputusan akhir.

Related Post