Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan serius di tengah lonjakan transaksi digital yang signifikan. Lembaga keuangan sentral ini menekankan urgensi penguatan perlindungan konsumen, terutama menyusul booming penggunaan QRIS yang kini dibayangi risiko kejahatan keuangan digital. Informasi ini dihimpun oleh jabarpos.id, menyoroti potensi terkikisnya kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran jika tidak diantisipasi dengan matang.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah pilar fundamental bagi kemajuan ekonomi digital. Ia menekankan, inovasi sistem pembayaran yang kini bergerak cepat, saling terhubung, dan melampaui batas negara, harus senantiasa diimbangi dengan tata kelola yang kokoh dan proteksi konsumen yang komprehensif. "Teknologi memang bisa menjadi katalisator tumbuhnya kepercayaan, namun ia sendiri tidak mampu menciptakannya. Kepercayaan sejati lahir dari tata kelola yang baik," ujar Filianingsih dalam pidato pembukaan seminar internasional ‘The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity’ di Bali, Kamis lalu.
Forum internasional yang dihadiri perwakilan dari World Bank, OECD, Asian Development Bank (ADB), UNODC, CGAP, INTERPOL, serta bank sentral dari India, Malaysia, dan Brasil ini menjadi platform strategis. Dalam kesempatan tersebut, Filianingsih menguraikan bahwa implikasi kejahatan digital melampaui kerugian finansial individu. Lebih jauh, fenomena ini berpotensi merintangi adopsi layanan digital, mengganggu upaya inklusi keuangan, bahkan mengancam stabilitas sistem finansial secara keseluruhan.
Also Read
Oleh karena itu, perlindungan konsumen wajib menjadi elemen integral dalam setiap fase transformasi digital. Ini membutuhkan dukungan kolaborasi erat antar regulator, pelaku industri, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ironisnya, di tengah fokus pada penguatan perlindungan, lanskap transaksi digital Indonesia justru menunjukkan akselerasi luar biasa. Data semester I-2026 mencatat transaksi QRIS menembus angka 12,55 miliar, sebuah lonjakan dua kali lipat dibanding periode serupa tahun sebelumnya. Secara nominal, nilai transaksi QRIS menyentuh sekitar Rp600,7 triliun. Jangkauan QRIS pun masif, dengan lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant yang mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, BI menggarisbawahi bahwa ekspansi akses terhadap layanan keuangan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan pemahaman publik mengenai potensi risiko digital. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mengungkap indeks literasi keuangan masih di angka 69,57%, jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 93,61%. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya disparitas signifikan antara kemudahan akses finansial dan kapasitas masyarakat dalam memahami serta mengelola risiko yang melekat padanya.
Menyikapi tantangan ini, BI telah menjadikan penguatan perlindungan konsumen sebagai pilar utama dalam implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Melalui inisiatif strategis 4I-RD (Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital), BI secara eksplisit menempatkan perlindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital,






