Klaim Asuransi Syariah Kini Tanpa Rahasia

Author Image

Endang Wulansari

18 September 2026, 21:31 WIB

Industri asuransi syariah di Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mewajibkan transparansi syarat klaim dalam polis. Putusan ini, yang tercatat dengan Nomor 25/PUU-XXIV/2026, menegaskan bahwa semua persyaratan klaim harus disepakati dan tercantum sejak awal dalam dokumen polis. Menurut laporan jabarpos.id, langkah ini diharapkan membawa angin segar bagi perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik.

Fauzi Arfan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan dorongan signifikan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pencantuman syarat klaim. Ia menyatakan komitmen AASI untuk memastikan seluruh anggotanya mematuhi dan mengimplementasikan putusan tersebut. "Ini adalah keputusan yang wajib dilaksanakan, tidak ada ruang tawar-menawar. Kami yakin semua anggota kami akan memenuhinya," ujar Fauzi saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Klaim Asuransi Syariah Kini Tanpa Rahasia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa keputusan MK ini sangat selaras dengan prinsip dasar akad dalam asuransi syariah, yang menekankan kejelasan dan kesepakatan di awal. Dampaknya, industri asuransi syariah akan semakin mempertegas kebijakan terkait persyaratan pengajuan klaim. "Ada poin tambahan yang sebenarnya sangat positif bagi industri, karena akan merinci secara spesifik syarat dan ketentuan pengajuan klaim sejak awal perjanjian," tambahnya.

Secara teknis, putusan ini tidak serta-merta mengharuskan semua perusahaan asuransi untuk langsung mengubah seluruh aturan polis mereka. Penyesuaian polis akan sangat bergantung pada ketentuan yang sudah ada dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Putusan penting ini bermula dari dikabulkannya permohonan Ng Kim Tjoa oleh MK pada 16 September 2026, dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK memutuskan bahwa Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa polis asuransi harus mencantumkan "syarat klaim yang disepakati sejak awal."

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 304 KUHD hanya mengatur beberapa elemen wajib dalam polis asuransi jiwa, seperti tanggal pertanggungan, identitas tertanggung, nama individu yang diasuransikan, periode pertanggungan, nilai uang pertanggungan, serta premi. Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan pencantuman syarat dan prosedur klaim di dalam polis.

Dengan adanya putusan ini, MK secara tegas menyatakan bahwa syarat-syarat pengajuan klaim wajib menjadi bagian integral dari kesepakatan antara kedua belah pihak sejak awal pembentukan kontrak asuransi, dan harus dituangkan secara jelas dalam polis.

Oleh karena itu, informasi terkait persyaratan klaim tidak lagi sekadar menjadi detail teknis yang diatur dalam dokumen pelengkap, melainkan telah menjadi elemen inti yang harus disepakati secara gamblang sejak perjanjian asuransi dibentuk. Konsekuensi positifnya adalah potensi perbedaan penafsiran mengenai syarat klaim dapat diminimalisir secara signifikan, mengingat ketentuan tersebut kini wajib tercantum dalam polis yang disepakati bersama.

Putusan MK ini juga secara efektif memperluas lingkup informasi yang harus dimuat dalam polis, melampaui ketentuan yang diatur dalam Pasal 304 KUHD sebelumnya. Hal ini menandai era baru transparansi dan perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis asuransi syariah.

Related Post