Jakarta, jabarpos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya terhadap independensi bursa di tengah persiapan demutualisasi. Proses ini akan mengubah struktur kepemilikan BEI, dengan kabar beredar bahwa Danantara berpotensi menjadi salah satu pemegang saham signifikan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang sedang disusun memiliki pesan utama: menjaga independensi bursa. Menurutnya, OJK akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola, komposisi direksi, hingga mekanisme pengawasan, demi memastikan BEI tetap mandiri meskipun nantinya memiliki pemegang saham.
Menanggapi kekhawatiran akan adanya pemegang saham mayoritas, Iding Pardi menegaskan bahwa draf aturan OJK secara tegas melarang kepemilikan saham di atas 50% oleh satu pihak. "Di ketentuan OJK draft OJK itu memang pemegang saham baru itu kan di atas 50% itu tidak dibolehkan OJK," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Namun, komposisi kepemilikan akhir masih menunggu keputusan para pemegang saham bursa.
Also Read
BEI sendiri masih menanti keputusan final dari para pemegang saham mengenai metode demutualisasi yang akan dipilih. Secara umum, aksi korporasi ini bisa dilakukan melalui rights issue, private placement, atau bahkan penawaran umum perdana saham (IPO).
Mengenai kemungkinan IPO pasca-demutualisasi, Iding Pardi belum bisa memberikan target waktu pasti. Ia merujuk pada pengalaman bursa global yang menunjukkan jeda satu hingga dua tahun antara demutualisasi dan IPO. BEI tidak akan terburu-buru, melainkan akan memastikan seluruh aspek tata kelola dan kesiapan organisasi telah matang sebelum melangkah ke pasar modal.
Sebelumnya, sebuah dokumen yang beredar luas mengindikasikan struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi. Dalam dokumen tersebut, Danantara disebut akan memegang 69 lembar saham atau setara 40,12%. Sementara itu, anggota bursa akan memiliki 88 lembar (51,16%), non-anggota bursa 4 lembar (2,32%), dan saham treasuri 11 lembar (6,40%).
Sebagai perbandingan, saat ini pemegang saham BEI terdiri dari anggota bursa sebanyak 90 lembar (87,38%), non-anggota bursa 2 lembar (1,94%), dan saham treasuri 11 lembar (10,68%).
Menanggapi rumor tersebut, Tim Komunikasi Danantara melalui jabarpos.id menyatakan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Kajian internal dan uji tuntas masih berjalan, dan Danantara Indonesia juga menunggu penerbitan peraturan OJK yang relevan.






