Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi besar, kali ini menyasar kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Jakarta Timur. Tindakan ini, seperti yang dilaporkan jabarpos.id, merupakan bagian dari pengembangan kasus suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan berlangsung tak lama setelah Presiden Direktur dan seorang Direktur SMRA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal pekan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor perusahaan properti terkemuka itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (18/9/2026) dan masih berlangsung hingga siang hari. "Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," jelas Budi kepada awak media, dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga ruangan penting di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang menjadi target penggeledahan meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Also Read
Dalam pusaran kasus yang mengguncang sektor properti dan pemerintahan ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka termasuk pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN seperti Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak swasta, nama Adrianto Pitojo Adi (ADR) yang menjabat Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, turut terseret.
Yang tak kalah mengejutkan, KPK juga berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah tersebut mencetak rekor sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SMRA menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengingat proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, emiten properti dan real estate ini menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip jabarpos.id pada Kamis (17/9/2026). Perusahaan juga mengonfirmasi bahwa Presdir Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Lydia Tjio telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.






