Aturan Baru Free Float Emiten Bikin Panas

Author Image

Endang Wulansari

8 Oktober 2026, 21:04 WIB

Jabarpos.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang perubahan regulasi yang cukup signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan skenario khusus atau yang dikenal dengan istilah exit policy bagi perusahaan terbuka (emiten) yang merasa kesulitan memenuhi ambang batas minimum kepemilikan publik atau free float sebesar 15 persen.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas agenda besar otoritas untuk memperkuat struktur pasar modal nasional. Dengan mewajibkan porsi saham publik yang lebih besar, pemerintah berharap likuiditas pasar meningkat, konsentrasi kepemilikan saham tidak hanya menumpuk pada segelintir pihak, serta transparansi perusahaan semakin terjaga. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ruang gerak yang lebih luas bagi investor ritel.

Aturan Baru Free Float Emiten Bikin Panas
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperluas partisipasi masyarakat di bursa. Meski demikian, ia menyadari bahwa implementasi aturan ini bukanlah perkara mudah bagi para emiten.

Hasan menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada daya serap pasar. Mengingat tenggat waktu yang ditetapkan cukup agresif, yakni dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan, terdapat risiko terjadinya penumpukan permintaan saham secara serentak dari berbagai emiten yang ingin memenuhi kuota free float tersebut. Kondisi pasar yang fluktuatif tentu akan sangat memengaruhi keberhasilan emiten dalam melepas sahamnya ke publik.

"Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak bersamaan dari emiten-emiten yang masih harus memenuhi minimum free float 15 persen," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Guna memitigasi kendala tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) di bawah arahan OJK telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus (task force) serta menyediakan layanan hotline helpdesk. Fasilitas ini bertujuan untuk mendampingi emiten yang mengalami hambatan teknis maupun strategis dalam memenuhi regulasi baru. Selain itu, OJK berencana menerbitkan aturan baru yang akan mempermudah aksi korporasi, seperti rights issue, agar emiten memiliki instrumen yang lebih fleksibel untuk menambah porsi saham publik.

Terkait konsekuensi bagi emiten yang gagal, Hasan menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Jika sebuah perusahaan terbukti tidak memiliki itikad baik atau tidak menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi ketentuan, maka opsi delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa akan menjadi langkah terakhir.

Namun, menariknya, Hasan menekankan bahwa keluar dari bursa atau melakukan go private tidak selalu dipandang sebagai sebuah kegagalan atau hal yang buruk. Menurutnya, ada kalanya sebuah perusahaan memang memutuskan untuk tidak lagi membuka diri kepada publik dan lebih memilih untuk dikelola secara privat demi kepentingan strategis perusahaan itu sendiri.

"Tentu exit itu dimungkinkan, belum tentu hal yang jelek. Artinya boleh jadi emiten itu juga merasakan kebutuhan untuk tidak lagi berkomitmen menambah porsi kepemilikan publiknya, tapi ingin kemudian menjadi go private dengan sendirinya," pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, bursa diharapkan menjadi tempat yang lebih sehat, likuid, dan transparan, di mana hanya perusahaan dengan fundamental dan komitmen keterbukaan yang kuat yang dapat bertahan dan tumbuh bersama investor.

Related Post