Jabarpos.id – Kabar baik datang dari kancah pasar modal tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan optimis terkait keputusan lembaga pemeringkat global, FTSE Russell, yang tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia. Keputusan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas dan integritas pasar saham di Indonesia masih sangat kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa langkah FTSE Russell ini menjadi angin segar bagi industri keuangan nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa para investor global masih memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pasar modal kita.
"Tentu di belakangnya ada para investor, investor global yang masih menganggap dan mengapresiasi market kita, tingkat integritas dan investabilitasnya," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Also Read
Hingga saat ini, FTSE Russell masih menempatkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Meskipun status tersebut belum bergeser ke level yang lebih tinggi, namun fakta bahwa Indonesia tidak masuk ke dalam daftar pantauan (watchlist) merupakan sebuah pencapaian positif. Hal ini menandakan bahwa pasar modal Indonesia dinilai mampu menjaga standar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat dunia tersebut.
Hasan juga memberikan apresiasi khusus kepada FTSE Russell karena telah menyoroti berbagai langkah reformasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah dan regulator. Fokus utama dari reformasi ini adalah untuk mempercepat peningkatan integritas di pasar modal, terutama terkait transparansi kepemilikan saham.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian lembaga tersebut antara lain adalah transparansi struktur kepemilikan, detail klasifikasi investor, hingga isu konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Selain itu, upaya peningkatan jumlah saham yang beredar di publik atau free float melalui ketentuan minimum baru juga menjadi fokus utama dalam agenda reformasi ini.
"Ini yang saya kira bisa kita kutip sebagai pernyataan konfirmasi positif atas progres yang kita lakukan. Mereka menyatakan bahwa kita sedang menuju kepada kondisi normalisasi perhitungan indeks seperti sebelumnya," tambah Hasan.
Sebelumnya, FTSE Russell sempat menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada periode kaji ulang Maret, Juni, dan September 2026. Penundaan tersebut dilakukan untuk memantau efektivitas langkah-langkah reformasi yang diterapkan agar transisi pasar kembali ke proses kaji ulang standar dapat berjalan secara tertib dan stabil.
Proses evaluasi ini telah berjalan cukup panjang, dimulai sejak awal April 2026. Hasil evaluasi yang dituangkan dalam pengumuman resmi tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil regulator telah memberikan dampak yang terukur.
Ke depannya, FTSE Russell dijadwalkan akan memberikan pembaruan terbaru mengenai perlakuan terhadap sekuritas asal Indonesia menjelang kaji ulang indeks pada Desember 2026. Keputusan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kemajuan reformasi pasar modal serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan di industri keuangan.






