Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan roda ekonomi nasional melalui kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM). Langkah berani ini diambil menyusul adanya ketimpangan yang cukup mencolok antara laju penyaluran kredit perbankan yang melesat tinggi dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang cenderung melambat.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Firman Mochtar, mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan GWM ini bertujuan untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang serta di sektor perbankan agar sesuai dengan kebutuhan riil ekonomi. Menurutnya, stabilitas likuiditas sangat krusial untuk menangkap peluang pertumbuhan ekonomi di masa depan serta memastikan target inflasi tetap terjaga secara konsisten.
Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang cukup signifikan. Firman menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit saat ini bergerak sangat agresif, namun sayangnya tidak dibarengi dengan kecepatan pertumbuhan dana simpanan masyarakat yang setara. Kondisi ini jika dibiarkan dapat menghambat kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Also Read
Senada dengan hal tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Mal Isnaini Sri Meyyanti, memaparkan data yang memperkuat kekhawatiran tersebut. Hingga September 2026, pertumbuhan kredit tercatat mencapai angka 13,26 persen. Angka ini menunjukkan permintaan pembiayaan yang sangat kuat, terutama dari sektor korporasi dan konsumsi masyarakat.
Namun, potensi besar tersebut terancam terhambat karena modal bank untuk menyalurkan kredit mulai terbatas. Hal ini terlihat dari pertumbuhan DPK yang hanya berada di level 8,22 persen. "Jika melihat posisi saat ini, pertumbuhan DPK memang tidak setinggi pertumbuhan kredit. Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra agar perbankan memiliki dana yang cukup untuk terus mengawal pertumbuhan kredit tersebut," ujar Yanti dalam keterangannya.
Melalui kebijakan penurunan GWM ini, Bank Indonesia menargetkan adanya suntikan likuiditas bersih sebesar Rp90 triliun ke sistem perbankan. Dana segar ini diharapkan dapat segera dialirkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang lebih luas.
Secara teknis, BI akan menurunkan GWM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) secara bertahap dari 9 persen menjadi 7 persen. Penurunan pertama sebesar 1 persen akan mulai berlaku pada 1 November 2026, disusul penurunan tahap kedua pada 1 Desember 2026. Sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), GWM akan diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen dengan skema penurunan bertahap yang serupa.
Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memperkuat fungsi intermediasi perbankan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perbankan untuk mendukung sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.






